Tata tertib sekolah sistem poin adalah mekanisme disiplin berbasis akumulasi nilai, di mana siswa mendapatkan poin negatif atas pelanggaran atau poin positif (reward) atas prestasi. Umumnya, siswa memulai dengan 0 atau 100 poin (tergantung kebijakan), dan total poin negatif yang mencapai batas tertentu (misal: 100) akan mengakibatkan sanksi berat, seperti pemanggilan orang tua atau dikembalikan ke orang tua.
Berikut adalah komponen utama sistem poin tata tertib sekolah:
1. Kategori Poin Pelanggaran (Negatif)
Pelanggaran dibagi berdasarkan bobot perilaku:
- Ringan (5-10 poin): Tidak memakai atribut lengkap, datang terlambat, membuang sampah sembarangan.
- Sedang (15-30 poin): Keluar kelas tanpa izin, membawa barang yang tidak berkaitan dengan pelajaran, rambut tidak rapi (putra).
- Berat (40-100 poin): Merusak fasilitas sekolah, merokok, berkelahi, menyontek, tindakan asusila/kriminal. Konsumsi Miras atau Narkotika.
2. Kategori Poin Penghargaan (Positif/Reward)
Poin bisa bertambah atau dikurangi melalui prestasi:
- Prestasi Akademik/Non-Akademik: Juara lomba tingkat kecamatan (+20), provinsi dan kabupaten (+30), atau nasional (+50).
- Keaktifan: Pengurus OSIS (+10-25), pengurus kelas (+20).
- Disiplin: Tidak pernah melanggar tata tertib selama 6 bulan (+20).
3. Sanksi Berdasarkan Jumlah Poin
Sistem ini menggunakan tahapan tindakan berdasarkan akumulasi poin pelanggaran dalam 1 tahun ajaran:
- 25 Poin: Peringatan tertulis pertama.
- 50 Poin: Peringatan tertulis kedua dan pemanggilan orang tua.
- 75 Poin: Skorsing dan/atau surat perjanjian ketiga.
- 100 Poin: Dikeluarkan dari sekolah/dikembalikan kepada orang tua.
4. Sistem Remisi (Pengurangan Poin)
Siswa dapat mengurangi total poin negatif dengan melakukan tindakan positif atau tugas khusus (remisi), contohnya:
- Membantu tenaga kebersihan sekolah.
- Membaca buku di perpustakaan dan membuat resume.
- Mendapatkan poin prestasi yang lebih tinggi dari poin pelanggaran.
Tujuan utama sistem ini adalah menegakkan disiplin dengan adil dan terukur, serta mendorong perilaku positif melalui reward.
Guru BK
Sugiyono, Lc